Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2019

KOMITMEN PEMERINTAH KOTA PADANG MENINDAK OKNUM PEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN

Beberapa waktu yang lalu ini saya membaca pengumuman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang Nomor 660/267/DKP-PDG/2019 tanggal 30 Juli 2019 mengenai Larangan Pembuangan Sampah di Sekitar Bantaran Sungai. Hal yang membuat saya tertarik adalah nominal denda yang tertera dan diancamkan kepada pelanggar, yakni maksimal sebesar lima juta rupiah. Apakah ancaman denda sebesar ini merupakan bentuk kefrustasian pemerintah daerah untuk membuat oknum masyarkat jera? Mampukah ancaman denda sebesar ini menghilangkan kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan, seperti di bantaran sungai, di Kota Padang? Sampah nyata-nyata menjadi permasalahan yang tidak bisa dipandang sebelah mata saat ini. Dikutip dari berita daring, produksi sampah Kota Padang saat ini mencapai kurang lebih seberat 641 ton per hari. Jumlah tersebut adalah sampah yang terangkut dan terbuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Belum lagi jumlah sampah telah terkurangi (didaur ulang, dimanfaatkan kembali) serta sampah ya...