KOMITMEN PEMERINTAH KOTA PADANG MENINDAK OKNUM PEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN


Beberapa waktu yang lalu ini saya membaca pengumuman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang Nomor 660/267/DKP-PDG/2019 tanggal 30 Juli 2019 mengenai Larangan Pembuangan Sampah di Sekitar Bantaran Sungai. Hal yang membuat saya tertarik adalah nominal denda yang tertera dan diancamkan kepada pelanggar, yakni maksimal sebesar lima juta rupiah. Apakah ancaman denda sebesar ini merupakan bentuk kefrustasian pemerintah daerah untuk membuat oknum masyarkat jera? Mampukah ancaman denda sebesar ini menghilangkan kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan, seperti di bantaran sungai, di Kota Padang?

Sampah nyata-nyata menjadi permasalahan yang tidak bisa dipandang sebelah mata saat ini. Dikutip dari berita daring, produksi sampah Kota Padang saat ini mencapai kurang lebih seberat 641 ton per hari. Jumlah tersebut adalah sampah yang terangkut dan terbuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Belum lagi jumlah sampah telah terkurangi (didaur ulang, dimanfaatkan kembali) serta sampah yang belum tertangani, misalkan sampah yang dibuang ke sungai, sampah dibakar, dan sampah yang dibuang ke tanah. Salah satu hal yang paling meresahkan sehingga Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Pengumuman tersebut di atas adalah kebiasaan sebagian masyarakat yang membuang sampah ke bantaran sungai. Hampir setiap hari saya pulang dan pergi melewati tepian sungai dari Alai ke Andalas. Sepanjang perjalanan pagi dan sore sering saya lihat sebagian oknum masyarakat tanpa perasaan bersalah membuang kantong-kantong sampah ke bantaran sungai. Padahal beberapa masyarakat masih menggunakan sungai sebagai tempat MCK, banyak juga yang memancing ikan.

Sebagian sampah di bantaran nampak bekas dibakar seadanya ditepian, suatu proses yang juga dilarang oleh undang-undang pengelolaan sampah. Apabila banjir datang, nampak sekali derasnya air sungai berwarna coklat dengan membawa tumpukan sampah dan dengan mudah bisa kita identifikasi mayoritas adalah sampah rumah tangga berupa kantong-kantong plastik berisi sampah. Keberadaan sampah-sampah di sungai ini sempat merepotkan para peserta Padang International Dragon Boat  beberapa bulan lalu yang mengeluh setiap kali mengayuh, dayung mereka tersangkut sampah. Tentu saja kondisi ini mencoreng kerja keras panitia pelaksanaan lomba yang sudah bekerja keras menyiapkan semua hal dengan baik. Pengalaman lain saya adalah ketika saya pulang dari Kepulauan Mentawai menumpangi kapal cepat Mentawai Fast yang akan merapat ke Dermaga Muara, nampak jelas perpindahan dari air laut yang biru jernih dan cantik ke air sungai yang keruh, bau, dengan sampah bertebaran disana-sini. Sebuah ironi, apalagi kita tahu bahwa para wisataman mancanegara yang bepergian ke Kepulauan Mentawai sebagian besar melewati dermaga ini. First impression yang buruk menurut saya.  

Himbauan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Padang tidak habis-habisnya dilakukan, termasuk salah satunya adalah pengumuman tersebut di atas. Ada hal-hal lain yang mungkin belum diperhatikan oleh pemerintah daerah saat memberikan himbauan. Mengurai masalah persampahan harusnya memang secara komprehensih, dari hulu ke hilir. Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008, pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dibagi menjadi dua , yakni pengurangan dan penanganan. Pengurangan terdiri dari pembatasan timbulan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali, sedangkan Penanganan terdiri dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan. Himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan masuk dalam proses penanganan.

Upaya pemberian himbauan semata, meskipun dengan ancaman denda, seringkali tidak berhasil. Hal tersebut dikarenakan himbauan tidak dilaksanakan dengan strategi yang tepat. Pemerintah seringkali hanya mengupayakan himbauan melalui pengumuman-pengumuman terbatas seperti melalui spanduk yang dipasang dilokasi-lokasi tertentu, melalui media sosial, dan media-media lainnya. Himbauan sekedarnya tidak akan mengena pada masyarakat. Di Bukittinggi saya pernah melihat ada mobil operasional Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota dengan pengeras suara yang tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Dari yang saya amati, himbauan tersebut hanya masuk telinga kanan dan keluar telinga kiri pendengarnya.

Pemerintah sewajarnya menindaklanjuti himbauan dengan penegakan peraturan yang tegas. Untuk menuju kesana, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Padang. Pertama adalah adanya pelaksanaan kegiatan operasi tangkap tangan perlu digalakkan. Pelaksanaan operasi tangkap tangan dapat dilakukan pada wilayah-wilayah yang menjadi fokus atau percontohan, misalkan pada lokasi-lokasi yang ditetapkan menjadi Kawasan Bebas Sampah Kota Padang, atau juga pada kawasan bantaran sungai. Namun begitu, sebelum pemerintah mengambil langkah tegas, masyarakat perlu diberikan sosialisasi atas peraturan-peraturan yang mendasari dan poin-poin yang menjadi kewajiban masyarakat serta sanksi yang menjadi ancaman.

Kedua, kegiatan penindakan tersebut harus didukung dengan sumberdaya yang memadai bagi instansi pelaksana. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus berani mengajukan anggaran yang mencukupi untuk pelaksanaan tugas-tugas tersebut. Pesan kepala daerah agar kota bebas sampah haruslah sampai ke telinga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD sehingga mereka juga memberikan dukungan dalam proses penganggaran untuk menjadikan hal tersebut prioritas. Komitmen menjadi kota bersih jangan hanya menjadi jargon yang enak didengar di media, namun terealisasi dalam kegiatan-kegiatan OPD juga. Pemko Padang juga telah menyusun Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dalam Perwako Nomor 44 Tahun 2018, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Jakstrada telah memuat strategi, program dan kebijakan Pemko secara strategis untuk mengatasi permasalahan. Namun begitu, apakah strategi-strategi dalam Jakstrada telah menjadi bagian dari program dan kegiatan di OPD terkait pengelolaan persampahan pada Pemko Padang? Jangan-jangan penyusunan Jakstrada hanyalah sekedar memenuhi amanat Perpres 81 Tahun 2012 tanpa ada tindak lanjut serius.

Ketiga, Pemda harus berani mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi yang berat sesuai dengan peraturan daerah. Pemko Padang telah memiliki dasar kuat, yakni Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, dimana Pasal 63 menyatakan adanya hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak lima juta rupiah. Dalam Peraturan Daerah lain, yakni Perda tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, membuang sampah sembarangan juga termasuk dalam pelanggaran ketertiban.  Untuk melakukan razia dan penindakan, Pemko dapat mengoptimalkan Tim Satuan Koordinasi Keamanan dan Ketertiban atau melalui Tim Razia Gabungan. Pelanggar harus ditindak keras, karena pabila para pelanggar hanya dikenakan sanksi pendataan dan pernyataan untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran, dimungkinkan tidak membuat mereka jera. Sanksi sebenarnya tidak harus dengan denda materi, bisa juga dengan sanksi sosial misalkan membersihkan lokasi tempat ia membuang sampah sembarangan lalu didokumentasikan dan disiarkan di televisi lokal. Sanksi sosial bisa jadi lebih mengena ke masyarakat karena yang dipertaruhkan adalah harga diri.

Keempat, pelarangan masyarakat membuang sampah di bantaran sungai juga harus dibarengi dengan solusi lain. Pemko harus mengidentifikasi permasalahan utama mengapa sebagian masyarakat membuang sampah sembarangan, misalkan di bantaran sungai. Hal tersebut bisa jadi karena beberapa hal, seperti: a) disekitar bantaran tidak terdapat TPS b) jumlah TPS yang ada belum mampu menampung volume sampah 3) pengangkutan sampah di TPS belum disiplin, dan kemungkinan alternatif sumber masalah yang lain yang membuat masyarakat memilih membuang sampah di bantaran. Selanjutnya, pemerintah daerah wajib memberikan edukasi yang memadai kepada masyarakat. Operasi razia tangkap tangan tentu tidak bisa dilakukan terus meneru, selain karena anggaran dan sumber daya yang dimiliki terbatas, yang terjadi kemudian hanyalah kucing-kucingan antara petugas dan pelanggar. Pemko harus dapat meningkatkan awareness dan involvement masyarakat dalam penanganan sampah. Edukasi bisa dilakukan melalui banyak hal dan bisa diterapkan melalui pilot project, misalkan pelatihan pemilahan sampah di kelompok masyarakat di perkampungan, membuat program/kegiatan lomba kampung bersih, kegiatan gotong-royong bersih-bersih setiap hari minggu di lokasi yang kumuh, menjadikan permasalahan sampah sebagai  isi ceramah rutin di tempat ibadah, memberi insentif penyelenggara pendidikan usia dini yang memberi kurikulum tentang persampahan, dan lain sebagainya. Edukasi menjadi kunci dalam permasalahan persampahan. Tidak hanya mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan, namun edukasi mengenai persampahan secara lebih luas diharapkan juga dapat menambah peran masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah serta memudahkan penanganan sampah oleh pemerintah.

Dalam prakteknya yang telah dilakukan di negara maju, sebagaimana ditulis oleh Syed Hasan, seorang peneliti pada Universitas Missouri, Kansas, USA yang menulis jurnal berjudul “Public Awarness is Key to Successful Waste Management” membahas mengenai keberhasilan Kota Jasper dalam meningkatkan kesadaran masyarakat yang imbasnya adalah membaiknya pengelolaan sampah di kota tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanpa partisipasi masyarakat, kepatuhan terhadap aturan-aturan persampahan tidak akan tercapai dengan optimal. Masyarakat harus dibukakan matanya akan bahaya dari kegagalan mengelola sampah. Masyarakat harus dididik untuk peduli terhadap lingkungan yang dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga pendidikan sejak dini, serta dukungan atas bahan-bahan edukasi persampahan yang mudah didapatkan dan diakses masyarakat. Terakhir menurutnya, yang juga paling penting adalah adanya komitmen dari pejabat pemerintah yang memiliki sumberdaya untuk membuat dan melaksanakan kebijakan. Terdengar klise memang bagi kita, namun ternyata begitulah yang telah terbukti disana.



Padang, 3 September 2019

 

No comments

Powered by Blogger.