Bagi kita yang punya kendaraan namun bukan atas nama sendiri pasti agak kurang nyaman kalau harus perpanjangan pajak karena diperlukan KTP asli sesuai dengan surat-surat kendaraan. Kalau kendaraan kita atas nama teman atau saudara ya masih gampang lah ya untuk pinjam, tapi kalau atas nama orang yang kita gak tahu dimana keberadaannya ya repot dong nanti. Enaknya emang balik nama agar surat-surat atas nama kita sendiri. Kadang agak malas ya ngurusnya, apalagi kalau gat ahu prosedurnya jadi repot nanya kesana-kesini. Kurang lebih begini nih alurnya bagi kalian yang mau mengurus balik nama surat kendaraan (BPKB, STNK).
Ada dua tahap yang perlu dilalui
yakni 1) merubah nama kepemilikan di Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
dan 2) merubah nama kepemilikan di Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK). Yang
bikin repot adalah kedua proses tersebut berada di otoritas yang berbeda, jadi
tempatnya juga berbeda dan prosesnya dua kali kerja. Merubah BPKB berada di
Dirlantas Polda setempat, sedangkan merubah STNK berada di Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap atau yang dikenal sebagai SAMSAT di lokasi domisili nomor
polisi kendaraan kalian. Siapkan waktu 1-2 hari ya untuk mengurusnya, karena
tergantung rame tidaknya, usahakan kalian mulai prosesnya pagi-pagi banget ya
karena saya menghabiskan waktu 1 hari dari pagi sampai sore hingga selesai
proses administratif. Begini kurang lebih prosesnya:
1. Datang ke DIRLANTAS POLRI pada POLDA Setempat.
Saya rangkum dari laman POLRI,
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) adalah unsur pelaksana tugas pokok yang
berada di bawah Kapolda. Ditlantas bertugas menyelenggarakan kegiatan lalu
lintas yang meliputi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmaslantas),
penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, administrasi Regident
pengemudi serta kendaraan bermotor, melaksanakan patroli jalan raya antar
wilayah, serta menjamin Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan ketertiban,
dan kelancaran lalu-lintas). Salah satu tugas pokok Dirlantas adalah “pembinaan
administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi.”
Maka itulah kenapa kita perlu ke Dirlantas untuk mengurus perubahan kepemilikan
kendaraan.
Untuk lokasi di Sumatera Barat,
Kota Padang ada di daerah Pondok yakni sebelum Jembatan Siti Nurbaya sebelah
kanan kalau kita dari arah Pantai. Kalau bawa kendaraan, kalian langsung saja
parkir di lapangan parkirnya. Masuk melalui SPBU disamping Gedung Bank
Indonesia lama, lurus aja terus. Disana juga tempat untuk menggosok nomor rangka
dan mesin kendaraan.
Sebelum kalian datang ke
Dirlantas, jangan lupa dokumen-dokumen berikut ini ya:
- BPKP asli dan fotokopi;
- KTP asli dan fotokopi;
- Surat Jual Beli dan atau Pelepasan hak;
- Kuitansi kosong bermaterai 6000
Sesampainya di Dirlantas, carilah loket tempat pengurusan
dokumen kendaraan. Tanyakan saja kepada petugas apabila susah mencarinya.
Setelah di dalam ruangan, mintakan formulir kepada petugas yang ada, sampaikan
keperluan kalian. Berikut tahapan-tahapannya:
Mengisi formulir yang disampaikan, dan ditandatangani;
Menyerahkan kepada petugas di loket yang ditentukan. Lalu
petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Apabila ada kekurangan akan
dipanggil dan disuruh melengkapi. Setelah dilengkapi kembalikan kepada petugas
tadi;
Kalau sudah nanti dipanggil lagi dan diberikan berkas-berkas
untuk melakukan cek fisik kendaraan;
Pergilah ke bagian pengecekan
fisik, lokasinya kalau di Padang berada di belakang, masuknya dari SPBU di
samping gedung Bank Indonesia lama. Bilang aja ke petugas yang berada di sana
mau cek fisik. Nanti ada satu orang yang menangani, menyuruh kalian membuka
kendaraan dan mencari nomor rangka dan mesin. Lalu dia gosok-gosok tuh pakai
lakban dan pensil dan ditempel di dokumen. Setelah itu dia nanti minta tanda
tangan ke atasannya. Oh ya, proses ini gratis ya. Kalau ada yang meminta uang
sukarela, maka itu pungli. Dalam pengalaman saya, duluuuuuu kalaaaa, di suatu
tempat pernah tu diimintai Rp50.000,00 dan disodori kardus untuk menampung
uang. Banyak juga saya lihat. Untuk proses terakhir yang saya lakukan,
Alhamdulillah gratis dan tidak ada yang meminta seikhlasnya.
Setelah cek fisik selesai, bawa dokumen tadi ke meja
pendaftaran di awal;
Disini dokumen cek fisik tadi dicek lagi, kalau sudah dinyatakan lengkap, kemudian kita membayar biaya administrasinya, nama kerennya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di loket pembayaran yang sudah ditentukan. Seperti biasa, siapkan uang tunai ya, karena belum tentu ditempat kalian membayar tersedia mesin EDC atau bisa transfer. Agar tau aja, tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (cek di sini). Lihat pada Lampiran, huruf H, angka 2, huruf b yang menyebutkan sebesar Rp375.000,00 untuk ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih.
Setelah selesai membayar dan mendapat bukti pembayaran, kembali lagi ke meja pendaftaran ya untuk proses selanjutnya. Kalau proses sudah selesai, tinggal dipanggil nama sesuai BPKB, dan kita terima BPKB-nya. YESS!!!
Proses pertama dilalui dengan sukses, good job! Bersiap untuk melakukan proses berikutnya ya.
2. Datang ke Kantor SAMSAT Setempat.
Karena kendaraan saya bernomor polisi Kota Padang, maka saya
pun datang ke SAMSAT Provinsi di Kota Padang yang berada di GOR Agus Salim.
Proses-prosesnya kurang lebih sama dengan pembayaran pajak
tahunan bisa kalian cek DI SINI, tapi
berbeda sedikit karena harus cek fisik nomor rangka dan mesin LAGI. Iya LAGI,
padahal tadi kan sudah di Dirlantas POLDA, kenapa gak menggunakan Salinan hasil
cek fisik dari sana saja?
Dokumen-dokumen untuk mengganti STNK yang kalian perlukan
adalah berikut ini:
- BPKB yang baru, asli;
- STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah/SKP-D (Notice Pajak) asli, keduanya adalah dokumen yang ada di STNK kalian dan kedua Dokumen ini nih yang nanti akan dirubah di Kantor SAMSAT ini;
- KTP sesuai BPKB baru;
- Uang Tunai untuk biaya ganti nama STNK dan untuk membayar pajak tahunan
Proses lengkapnya begini nih:
- Setelah kalian sampai di Kantor SAMSAT, segera menuju meja pendaftaran,
- Berikanlah dokumen-dokumen yang Dicek kelengkapan dokumen, diberikan nomor antrian cek fisik;
- Pergi menuju loket cek fisik, membayar biaya administrasi cek fisik (dulu kalau tidak salah Rp30.000,00) lalu kita akan diberikan lembar cek fisik. Nanti ada petugas yang melaksanakan cek fisik rangka dan mesin dengan menggosokkan pensil pada lakban khusus. Setelah itu kita diberikan dokumen hasil cek fisik.
- Setelah ini selesai, pergilah ke meja pelayanan. Di meja pelayanan, kita menyerahkan berkas-berkas, sambil menunjukkan BPKB asli;
- Menunggu panggilan, nanti dipanggil nama dan plat nomor kita, dan diberikan kuitansi untuk dilunasi sesuai jumlah yang telah mereka hitung;
- Menuju ke loket pembayaran, bawalah uang cash/tunai;
- Setelah membayar akan diberikan lembar kuitansi STNK;
- Beranjak ke loket sebelah, bagian pengesahan. Masukkan berkas tadi ke loket pengesahan nanti akan disahkan oleh petugas dan nama serta plat kita dipanggil jika sudah selesai;
- Diberikan lembar kedua STNK dan kuitansi pengambilan TNKB (plat motor);
- Pergilah ke loket pengambilan plat motor (TNKB), kalau saya dulu menunggu selama sebulan karena katanya persediaan plat terbatas sesuai antrian. Kita disuruh meninggalkan nomor hp dan dibilang akan dihubungi apabila sudah ada plat nomor kita;
- Sebulan menunggu…ZONK!!! Ga ada itu omong kosong dihubungi, saya pun bergegas sendiri mengambil TNKB di loket. Lalu dibuatkan sama petugasnya disana.
- Jangan pernah memberikan uang apapun, semua biaya administrasi sudah selesai.
Comments
Post a Comment