Membayar Pajak Kendaraan secara Drive-Thru di Padang

Kalian mau bayar pajak kendaraan tapi enggan berdesak-desakan? Cara paling mudah saat ini tentu saja dengan membayar melalui fasilitasi drive-thru yang sudah disediakan oleh Samsat Sumbar. Ada dua fasilitas drive-thru  di Sumbar, yakni di Samsat Padang, Bukittinggi (di depan RSAM Bukittinggi).
Membayar pajak tahunan kendaraan melalui drive-thru gampang dan cepet banget, ada beberapa hal yang  yang perlu kalian siapkan, antara lain:
1. STNK (kedua lembarnya ya) asli;
2. Uang tunai (atau fasilitas transfer di Samsat kalian). Untuk Samsat Sumbar di Padang sepertinya belum menyediakan fasilitasi transfer;
3. Untuk mengecek berapa jumlah pajak kendaraan tahunan, kalian bisa cek melalui website BPKD Sumbar dengan klik di Link ini. Caranya, masukkan aja nomor kendaraan kalian, nanti akan muncul informasi nilai tagihan pajak tahunan kendaraan.


Setelah syarat administratif lengkap, lalu apa yang perlu dilakukan? Begini nih:
1. Bawa kendaraan kalian (mobil/motor), masuk ke jalur antrian drive-thru;
2. Menunggu antrian;
3. Sampai loket pertama, serahkan STNK asli (dua lembar) dan KTP asli;
4. STNK dokumen lembar 1 dikembalikan ke kita, lembar pajak diambil oleh petugas;
5. Lanjutkan ke loket kedua;
6. Bayar pajak senilai yang disebutkan oleh petugas, enakan langsung bawa uang pas aja ya. Setelah itu lalu kita akan diberikan lembar tanda bayar pajak terbaru;
7. Selesai, dan bisa pulang.

Udah gitu doang, gampang banget kan? 

Oh ya, fasilitas ini hanya untuk perpanjangan pajak tahunan aja ya, kalau lima tahunan tidak bisa dan harus ke loket di Samsat.

Good luck!

Salam,
frochadi

No comments

Powered by Blogger.