Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan Melalui Drive Thru



Barusan saya membayar pajak kendaraan tahunan, berikut saya update syarat-syarat bagi kalian yang mau membayar pajak tahunan kendaraan bermotor:

1. Surat-surat kendaraan (STNK dan SKPD/lembar kedua selain STNK), keduanya harus asli.

2. KTP asli atas nama pemilik sesuai STNK dan si Pembayar Pajak. Apabila diwakilkan maka harus melampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan, dengan menggunakan materai.

3. Membawa kendaraan yang dibayarkan. Apabila kalian tidak membawa kendaraan yang pajaknya dibayarkan, maka tidak akan dilayani.


Tips saya, datang pagi-pagi saat loket baru buka, sekitar jam 9 pagi agar kalian tidak perlu antre lama. Kalau antre bakalan panjang dan terasa lama, apalagi bagi kalian yang akan memperpanjang pajak kendaraan roda 4.

Pembayaran bisa menggunakan berbagai jenis transfer, selain itu cash juga bisa kok. Saran saya sih cash untuk menghindari kendala terkait teknologi pembayaran.

Semoga lancar.

No comments

Powered by Blogger.