Cara Perpanjang STNK dan Plat Kendaraan
Banyak dari kita yang tidak tahu syarat pengurusan pajak lima
tahunan kendaraan. Saat pajak habis kadang bingung harus menyiapkan apa dan
bagaimana prosedur pengurusannya.
Berikut syarat-syarat perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan
dan ganti plat kendaraan:
1.
Kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya
2.
KTP asli sesuai nama dalam STNK dan BPKB
3.
STNK asli
4.
BPKB asli
Urutan perpanjangan pajak lima tahunan sebagai berikut:
1.
Pemilik kendaraan dan membawa surat-surat kendaraan ke lokasi
SAMSAT
2.
Menyerahkan dokumen di atas ke loket pendaftaran
3.
Dipanggil untuk dicek fisik (gosok nomor rangka dan mesin)
4.
Memarkirkan kendaraan ke jalur pengecekan
5.
Selesai dicek oleh petugas, hasil gosok angka tersebut diserahkan
kembali ke loket penyerahan
6.
Petugas mengecek hasil cek fisik dan kelengkapan kendaraan
7.
Petugas menyerahkan berkas-berkas yang diserahkan beserta bukti
telah dilakukan cek fisik
8.
Pengecekan ini GRATIS dan tidak dipungut biaya apapun.
Setelah cek fisik selesai, berikutnya kita melakukan pembayaran
pajak ke loket pembayaran pajak.
1.
Pemilik kendaraan menyerahkan hasil cek fisik, STNK asli, dan KTP
ke pendaftaran
2.
Petugas akan memberikan nomor antrian
3.
Pemilik dipanggil sesuai nomor antrian ke loket tertentu. Lalu menyerahkan
dokumen yang dibawa. Pemilik akan difoto oleh petugas. Setelah itu kembali ke
antrian dan menunggu dipanggil kembali.
4.
Pemilik dipanggil ke loket penetapan. Pada loket ini akan
diberikan slip tagihan yang perlu dibayarkan ke loket bank.
5.
Pemilik ke loket pembayaran dan membayar sesuai nilai tagihan yang
tertera. Setelah membayar, slip lunas disampaikan ke pemilik.
6.
Pemilih pindah ke lokasi pengambilan dokumen dengan menyerahkan
bukti bayar dan KTP. Setelah itu menunggu dipanggil.
7.
Saat dipanggil, pemilik mengambil dokumen STNK dan slip
pengambilan plat nomor.
8.
Pemilik ke loket pencetakan plat nomor, menyerahkan slip dan
mengisi daftar register berupa nama, no kendaraan dan no hp.
9.
Menunggu plat kendaraan dicetak.
10.
Dipanggil saat plat kendaraan selesai.
Saya beberapa kali mendengar terdapat orang yang diminta membayar
tidak resmi oleh petugas di daerah lain. FYI aja sih, biaya2 yang dibayarkan
adalah yang sesuai dengan slip resmi tagihan. Tidak boleh dipungut biaya apapun
selain yang tertera dalam slip pembayaran. Apabila ada permintaan pembayaran
selain yang ditetapkan oleh peraturan baik Peraturan Kepala Kepolisian RI
maupun Perda, maka itu merupakan PUNGLI dan bisa dilaporkan ke instansi
terkait.
Silakan komen kalau kalian punya pengalaman baik/jelek saat perpanjang pajak kendaraan.
Leave a Comment