Cara Perpanjang STNK dan Plat Kendaraan

 

Syarat dan Prosedur Cek Fisik Kendaraan

Banyak dari kita yang tidak tahu syarat pengurusan pajak lima tahunan kendaraan. Saat pajak habis kadang bingung harus menyiapkan apa dan bagaimana prosedur pengurusannya.

Berikut syarat-syarat perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat kendaraan:

1.      Kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya

2.      KTP asli sesuai nama dalam STNK dan BPKB

3.      STNK asli

4.      BPKB asli

Urutan perpanjangan pajak lima tahunan sebagai berikut:

1.      Pemilik kendaraan dan membawa surat-surat kendaraan ke lokasi SAMSAT

2.      Menyerahkan dokumen di atas ke loket pendaftaran

3.      Dipanggil untuk dicek fisik (gosok nomor rangka dan mesin)

4.      Memarkirkan kendaraan ke jalur pengecekan


Proses pengecekan fisik kendaraan

5.      Selesai dicek oleh petugas, hasil gosok angka tersebut diserahkan kembali ke loket penyerahan

6.      Petugas mengecek hasil cek fisik dan kelengkapan kendaraan

7.      Petugas menyerahkan berkas-berkas yang diserahkan beserta bukti telah dilakukan cek fisik


Dokumen bukti cek fisik

8.      Pengecekan ini GRATIS dan tidak dipungut biaya apapun.

Setelah cek fisik selesai, berikutnya kita melakukan pembayaran pajak ke loket pembayaran pajak.

1.      Pemilik kendaraan menyerahkan hasil cek fisik, STNK asli, dan KTP ke pendaftaran

2.      Petugas akan memberikan nomor antrian


Loket pengambilan nomor antrian

3.      Pemilik dipanggil sesuai nomor antrian ke loket tertentu. Lalu menyerahkan dokumen yang dibawa. Pemilik akan difoto oleh petugas. Setelah itu kembali ke antrian dan menunggu dipanggil kembali.


Penyerahan dokumen kendaraan

4.      Pemilik dipanggil ke loket penetapan. Pada loket ini akan diberikan slip tagihan yang perlu dibayarkan ke loket bank.

5.      Pemilik ke loket pembayaran dan membayar sesuai nilai tagihan yang tertera. Setelah membayar, slip lunas disampaikan ke pemilik.

6.      Pemilih pindah ke lokasi pengambilan dokumen dengan menyerahkan bukti bayar dan KTP. Setelah itu menunggu dipanggil.

7.      Saat dipanggil, pemilik mengambil dokumen STNK dan slip pengambilan plat nomor.

8.      Pemilik ke loket pencetakan plat nomor, menyerahkan slip dan mengisi daftar register berupa nama, no kendaraan dan no hp.

9.      Menunggu plat kendaraan dicetak.

Loket pengambilan plat kendaraan

10.   Dipanggil saat plat kendaraan selesai.

Saya beberapa kali mendengar terdapat orang yang diminta membayar tidak resmi oleh petugas di daerah lain. FYI aja sih, biaya2 yang dibayarkan adalah yang sesuai dengan slip resmi tagihan. Tidak boleh dipungut biaya apapun selain yang tertera dalam slip pembayaran. Apabila ada permintaan pembayaran selain yang ditetapkan oleh peraturan baik Peraturan Kepala Kepolisian RI maupun Perda, maka itu merupakan PUNGLI dan bisa dilaporkan ke instansi terkait.


Silakan komen kalau kalian punya pengalaman baik/jelek saat perpanjang pajak kendaraan.

No comments

Powered by Blogger.